Sabtu, 22 Maret 2014

Puasa Kifarat



Puasa  Kifarat
Kifarat adalah kata yang berasal dari bahasa arab yang berarti denda untuk menghapuskan dosa, karena melanggar ajaran agama. Ketetapan kifarat ini berlaku bukan hanya berhubungan dengan kesalahan yang terjadi pada ibadah puasa saja, seperti jima’ diwaktu siang Ramadhan, tetapi juga terdapat pada pelaksanaan ibadah haji, pada pelanggaran sumpah dan dalam masalah pembunuhan.
          Salah satu jenis kifarat seperti disebutkan dalam ayat2 al-qur’an dan hadist adalah puasa. Jadi, puasa yang dilakukan untuk memenuhi sanksi syara’ karena melakukan pelanggaran hukum dalam masalah ibadah maupun mu’amalah disebut puasa kifarat. Jumlah hari yang ditetapkan dalam puasa kifarat, sangat tergantung pada jenis pelanggarannyadan dalam ibadah apa. Kifarat dalam pelanggaran haji, sumpah, pembunuhan  atau dalam puasa Ramadhan, jumlah hari puasanya berbeda-beda.
MACAM-MACAM PUASA KIFARAT
          Puasa kifart wajib dilakukan oleh beberapa orang sebab, antara lain :
1.     Karena kecacatan puasa Ramadhan, yaitu bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan, maka seseorang diwajibkan berpuasa kifarat dua bulan lamanya secara berturut2.
2.     Karena membunuh seorang muslim tanpa disengaja, ia diwajibkan puasa kifarat selama 2 bulan berturut2. An-nisa (4) : 92.
3.     Karena melanggar sumpah ( perjanjian ), maka diwajiban kepada pelakunya untuk berpuasa kifarat  3 hari berturut2. Al-maidah (5) :89.
4.     Karena suami men-zhihar istrinya, maka kifaratnya sama dengan melakukan senggama pada siang hari dibulan Ramadhan. Al-mujadalah : 3-4.
5.     Karena melanggar hal-hal yang diharamkan ketika berihram, maka ia wajib berpuasa kifarat selama 7 hari setelah berada ditengah-tengah keluarganya.

Dalam hukum islam pemenuhan kifarat dapat dilakukan dengan berbagai cara selain dengan berpuasa, yakni : member makan kepada fakir miskin, menyembelih binatang ternak, memerdekan seorang budak atau member pakaian. Semua cara kifarat ini disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan dan kemampuan pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar