Puasa Kifarat
Kifarat adalah kata yang berasal dari bahasa arab
yang berarti denda untuk menghapuskan dosa, karena melanggar ajaran agama.
Ketetapan kifarat ini berlaku bukan hanya berhubungan dengan kesalahan yang
terjadi pada ibadah puasa saja, seperti jima’ diwaktu siang Ramadhan, tetapi
juga terdapat pada pelaksanaan ibadah haji, pada pelanggaran sumpah dan dalam
masalah pembunuhan.
Salah satu
jenis kifarat seperti disebutkan dalam ayat2 al-qur’an dan hadist adalah puasa.
Jadi, puasa yang dilakukan untuk memenuhi sanksi syara’ karena melakukan
pelanggaran hukum dalam masalah ibadah maupun mu’amalah disebut puasa kifarat.
Jumlah hari yang ditetapkan dalam puasa kifarat, sangat tergantung pada jenis
pelanggarannyadan dalam ibadah apa. Kifarat dalam pelanggaran haji, sumpah,
pembunuhan atau dalam puasa Ramadhan,
jumlah hari puasanya berbeda-beda.
MACAM-MACAM PUASA KIFARAT
Puasa kifart wajib dilakukan oleh
beberapa orang sebab, antara lain :
1.
Karena kecacatan puasa Ramadhan, yaitu bersenggama pada
siang hari di bulan Ramadhan, maka seseorang diwajibkan berpuasa kifarat dua
bulan lamanya secara berturut2.
2.
Karena membunuh seorang muslim tanpa disengaja, ia
diwajibkan puasa kifarat selama 2 bulan berturut2. An-nisa (4) : 92.
3.
Karena melanggar sumpah ( perjanjian ), maka diwajiban
kepada pelakunya untuk berpuasa kifarat
3 hari berturut2. Al-maidah (5) :89.
4.
Karena suami men-zhihar istrinya, maka kifaratnya sama
dengan melakukan senggama pada siang hari dibulan Ramadhan. Al-mujadalah : 3-4.
5.
Karena melanggar hal-hal yang diharamkan ketika berihram,
maka ia wajib berpuasa kifarat selama 7 hari setelah berada ditengah-tengah
keluarganya.
Dalam hukum islam pemenuhan kifarat dapat
dilakukan dengan berbagai cara selain dengan berpuasa, yakni : member makan
kepada fakir miskin, menyembelih binatang ternak, memerdekan seorang budak atau
member pakaian. Semua cara kifarat ini disesuaikan dengan bentuk pelanggaran
yang dilakukan dan kemampuan pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar